Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2901/B/HK.04.01/2023 TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

 

Surat linearitas sertifikasi 2023

SURAT EDARAN

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 2901/B/HK.04.01/2023

TENTANG

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK

DALAM PENDAFTARAN SELEKSI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN

FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

di seluruh Indonesia

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6264);

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan

Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023,

kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi

akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat

pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik

yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada

angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan

kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang

dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan

sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF

Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan

ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Brikut ini di lampirkan surat linearitas sertifikasi yang kadang di resahkan kawan kawan guru PPPK maupun ASN dan guru honor lainnya...

https://drive.google.com/file/d/1QuJUhjZEG5THu7grbYmZuGar7Su0mOK-/view?usp=drivesdk

Taufiq Mauliadi
Taufiq Mauliadi Adalah seorang penulis di guruasik.com, yang suka mempelajari hal-hal baru yang berkaitan dengan teknologi, toturial, android, ilmu pendidikan di era digital, membutuhkan ketelitan dan kesabaran untuk menggapai semua yang saya impikan

Post a Comment for "SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2901/B/HK.04.01/2023 TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023"